PENGUMUMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010
Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2010 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.583, dengan perincian sebagai berikut :
|
NO
|
JABATAN
|
GOL
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
JUMLAH
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
I
|
Calon Jaksa |
III/a
|
§ S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis / Ekonomi) |
150
|
|
II
|
Operator Komputer |
II/c
|
§ Diploma III Komputer
|
142
|
| Verifikasi Keuangan |
II/c
|
§ Diploma III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan |
110
|
|
| Pengadministrasi Perkara |
II/c
|
§ Diploma III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum |
40
|
|
| Pranata Humas |
II/c
|
§ Diploma III Komunikasi
|
31
|
|
|
III
|
Pengaman Tahanan dan Barang Bukti |
II/a
|
§ SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengaman |
650
|
| Pengemudi Kendaraan Tahanan |
II/a
|
§ SMU atau sederajat plus keahlian Mengemudi
§ Untuk Laki-Laki
|
460
|
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Selengkapnya, click disini.


Belum ada trackback.